Profil dan Pelayanan Pengadilan Agama Situbondo

– Pengadilan Agama Situbondo – Pengadilan Agama Situbondo merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum Islam di wilayah Situbondo. Pengadilan ini memiliki sejarah panjang dan berperan penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Situbondo berpedoman pada visi, misi, dan tujuan yang jelas, yaitu memberikan layanan peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo adalah lembaga peradilan yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam di wilayah Situbondo. Pengadilan ini memiliki sejarah panjang dan telah memainkan peran penting dalam penegakan hukum Islam di daerah tersebut.

Sejarah Pendirian

Pengadilan Agama Situbondo didirikan pada tahun 1951 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Peradilan Agama. Pengadilan ini awalnya berlokasi di sebuah gedung sederhana di pusat kota Situbondo. Seiring berjalannya waktu, pengadilan ini mengalami beberapa kali renovasi dan perluasan untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat.

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi Pengadilan Agama Situbondo adalah “Terwujudnya Peradilan Agama yang Agung, Bermartabat, dan Terpercaya”. Misi pengadilan ini adalah “Memberikan Pelayanan Peradilan yang Cepat, Berkualitas, dan Akuntabel Berdasarkan Hukum Islam”. Tujuan pengadilan ini adalah untuk menegakkan hukum Islam, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Struktur Organisasi

Pengadilan Agama Situbondo dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua Pengadilan. Pengadilan ini memiliki beberapa bagian, antara lain:

  • Bagian Kepaniteraan
  • Bagian Kesekretariatan
  • Bagian Kepegawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Umum

Pelayanan Pengadilan Agama Situbondo

- Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo hadir untuk melayani masyarakat dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk menangani berbagai jenis perkara, mulai dari perkawinan hingga waris.

Jenis-jenis Perkara yang Ditangani

Pengadilan Agama Situbondo menangani berbagai jenis perkara, di antaranya:

  • Perkawinan (pernikahan, perceraian, poligami, pembatalan perkawinan)
  • Waris (pembagian harta warisan, wasiat, hibah)
  • Kewarisan (pengangkatan anak, penetapan ahli waris)
  • Ekonomi Syariah (perbankan syariah, asuransi syariah)

Prosedur Pengajuan Perkara

Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Situbondo, masyarakat dapat mengikuti prosedur berikut:

  • Mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  • Melampirkan dokumen-dokumen pendukung
  • Membayar biaya perkara
  • Memasukkan permohonan ke bagian pendaftaran

Biaya Perkara dan Cara Pembayaran

Biaya perkara di Pengadilan Agama Situbondo bervariasi tergantung pada jenis perkara yang diajukan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank atau pos giro.

Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo merupakan lembaga peradilan yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam di wilayah Situbondo. Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Situbondo dibantu oleh Majelis Hakim dan Panitera yang memiliki peran penting dalam proses persidangan.

Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepada pengadilan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis, Hakim Anggota, dan Hakim Ad Hoc.

  • Ketua Majelis bertugas memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan akhir.
  • Hakim Anggota bertugas membantu Ketua Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara.
  • Hakim Ad Hoc bertugas membantu Majelis Hakim dalam mengadili perkara-perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Panitera

Panitera Pengadilan Agama Situbondo bertugas membantu Majelis Hakim dalam administrasi persidangan, termasuk:

  • Menyiapkan dan menyimpan berkas perkara.
  • Memanggil para pihak yang berperkara.
  • Mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat salinan putusan pengadilan.
  • Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang diperlukan.

Fasilitas Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo berdiri megah dengan gedung yang modern dan fasilitas yang lengkap. Pengadilan ini menyediakan lingkungan yang nyaman dan mudah diakses bagi pengunjung.

Ruang Sidang

Pengadilan Agama Situbondo memiliki beberapa ruang sidang yang luas dan dilengkapi dengan fasilitas canggih. Ruang sidang ini didesain dengan baik untuk memastikan privasi dan kenyamanan para pihak yang berperkara.

Ruang Mediasi

Tersedia ruang mediasi yang nyaman dan privat bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan perselisihan secara damai. Ruang ini difasilitasi oleh mediator berpengalaman yang membantu pihak-pihak menemukan solusi yang adil.

Ruang Tunggu

Pengadilan Agama Situbondo memiliki ruang tunggu yang luas dan nyaman. Ruang ini dilengkapi dengan fasilitas seperti AC, Wi-Fi, dan tempat duduk yang ergonomis. Pengunjung dapat memanfaatkan ruang ini untuk menunggu panggilan sidang atau beristirahat.

Aksesibilitas dan Kenyamanan

Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk memberikan aksesibilitas dan kenyamanan bagi semua pengunjung. Pengadilan ini dilengkapi dengan fasilitas ramah disabilitas, seperti ramp dan lift. Selain itu, terdapat tempat parkir yang luas dan mudah diakses.

Informasi Kontak Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo merupakan lembaga peradilan yang menangani perkara-perkara di bidang perkawinan, waris, dan wakaf bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Situbondo.

Alamat

Jl. Wijaya Kusuma No. 10, Situbondo, Jawa Timur 68311

Kontak

  • Telepon: (0338) 671253
  • Faks: (0338) 671253
  • Email: pa.situbondo@gmail.com

Jam Operasional

Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB

Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

Situs Web dan Media Sosial Pengadilan Agama Situbondo

- Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo memiliki situs web dan akun media sosial resmi yang menyediakan informasi dan layanan terkait kegiatan pengadilan. Situs web dan media sosial ini menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan berinteraksi dengan Pengadilan Agama Situbondo.

Situs Web Pengadilan Agama Situbondo

Situs web resmi Pengadilan Agama Situbondo dapat diakses melalui alamat www.pa-situbondo.go.id. Situs web ini menyajikan berbagai informasi dan layanan, antara lain:

  • Profil pengadilan
  • Jadwal persidangan
  • Putusan pengadilan
  • Layanan e-court
  • Informasi biaya perkara

Akun Media Sosial Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo juga aktif di media sosial. Akun media sosial resmi pengadilan adalah:

  • Facebook:@PengadilanAgamaSitubondo
  • Instagram:@pa_situbondo
  • Twitter:@PASitubondo

Akun media sosial ini digunakan untuk membagikan informasi penting terkait kegiatan pengadilan, seperti jadwal persidangan, pengumuman, dan sosialisasi hukum. Pengadilan Agama Situbondo juga menerima pertanyaan dan pengaduan masyarakat melalui akun media sosial ini.

Berita dan Pengumuman Pengadilan Agama Situbondo

Sidang gedung situbondo agama pengadilan diluar

Pengadilan Agama Situbondo secara rutin menerbitkan berita dan pengumuman penting terkait aktivitas dan layanan peradilan. Berikut adalah beberapa berita dan pengumuman terbaru yang patut Anda ketahui:

Jadwal Sidang Terbaru

Pengadilan Agama Situbondo telah merilis jadwal sidang terbaru untuk periode bulan berjalan. Jadwal tersebut memuat informasi mengenai tanggal, waktu, dan jenis perkara yang akan disidangkan. Para pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengakses jadwal sidang melalui situs resmi pengadilan atau langsung di kantor pengadilan.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pengadilan Agama Situbondo telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan. Melalui PTSP, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, seperti pendaftaran perkara, pengambilan akta cerai, dan konsultasi hukum. PTSP beroperasi setiap hari kerja pada jam kerja yang telah ditentukan.

Pelatihan Paralegal

Pengadilan Agama Situbondo bekerja sama dengan lembaga pendidikan setempat menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi masyarakat. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan prosedur peradilan, sehingga dapat memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemutakhiran Website Resmi

Website resmi Pengadilan Agama Situbondo telah diperbarui dengan informasi terbaru dan fitur-fitur yang lebih lengkap. Melalui website ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi, seperti berita dan pengumuman, jadwal sidang, dan formulir pengajuan perkara.

Pelayanan Perkara Prodeo

Pengadilan Agama Situbondo menyediakan layanan perkara prodeo bagi masyarakat tidak mampu yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan. Layanan ini mencakup pembebasan biaya perkara dan pengangkatan pengacara prodeo yang akan mendampingi selama proses persidangan. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan perkara prodeo melalui PTSP.

Statistik Perkara Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo mencatat sejumlah perkara yang ditangani dalam beberapa tahun terakhir. Jenis perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara perceraian, diikuti oleh perkara harta bersama, dan perkara hak asuh anak.

Jumlah Perkara yang Ditangani

  • 2020: 1.200 perkara
  • 2021: 1.500 perkara
  • 2022: 1.700 perkara

Tren Perkara

Terjadi peningkatan jumlah perkara perceraian dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, jumlah perkara perceraian mencapai 700 perkara, meningkat menjadi 850 perkara pada tahun 2021, dan 900 perkara pada tahun 2022.

Tingkat Keberhasilan Mediasi dan Putusan Perkara

Pengadilan Agama Situbondo memiliki tingkat keberhasilan mediasi yang cukup tinggi. Pada tahun 2022, sekitar 60% perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi. Tingkat keberhasilan putusan perkara juga cukup tinggi, dengan sekitar 90% perkara diputuskan oleh hakim.

Prestasi dan Penghargaan Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan hakim agama situbondo dilantik pelantikan mojokerto integritas pejabat pakta standar berlangsung dilanjutkan protokol memperhatikan

Pengadilan Agama Situbondo telah menorehkan berbagai prestasi dan penghargaan yang membanggakan. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

Prestasi dan penghargaan yang diraih Pengadilan Agama Situbondo tidak hanya menjadi pengakuan atas kualitas pelayanan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penghargaan dari Mahkamah Agung

  • Penghargaan sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi
  • Penghargaan sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Penanganan Perkara Perceraian
  • Penghargaan sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelayanan Publik

Penghargaan dari Mahkamah Agung ini merupakan bentuk apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.

Penghargaan dari Pemerintah Daerah

  • Penghargaan sebagai Lembaga Pelayanan Publik Terbaik dari Pemerintah Kabupaten Situbondo
  • Penghargaan sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelayanan Publik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Penghargaan dari pemerintah daerah menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Situbondo telah berhasil memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah melalui pelayanan hukum yang berkualitas.

Dampak Prestasi dan Penghargaan

Prestasi dan penghargaan yang diraih Pengadilan Agama Situbondo memberikan beberapa dampak positif, di antaranya:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Situbondo
  • Memotivasi seluruh jajaran Pengadilan Agama Situbondo untuk terus meningkatkan kinerja
  • Menjadi contoh bagi Pengadilan Agama lain dalam memberikan pelayanan yang berkualitas

Dengan demikian, prestasi dan penghargaan yang diraih Pengadilan Agama Situbondo tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

Rencana Pertahanan dan Peningkatan Prestasi, – Pengadilan Agama Situbondo

Untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasinya, Pengadilan Agama Situbondo telah menyusun beberapa rencana, antara lain:

  • Terus berinovasi dalam pengembangan pelayanan berbasis teknologi informasi
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan
  • Membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Dengan melaksanakan rencana-rencana tersebut, Pengadilan Agama Situbondo optimis dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasinya, sehingga dapat terus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Panduan Hukum Pernikahan di Pengadilan Agama Situbondo: – Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo telah disiapkan untuk memfasilitasi pernikahan sesuai dengan hukum dan ajaran agama Islam. Berikut panduan lengkap tentang syarat, prosedur, dokumen yang diperlukan, dan biaya pernikahan di Pengadilan Agama Situbondo.

Pengadilan Agama Situbondo, yang melayani masyarakat Situbondo dalam urusan perkawinan dan perceraian, memiliki lokasi yang strategis. Berdekatan dengan – Pasar Hewan Situbondo , memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen pernikahan atau perceraian sambil berbelanja kebutuhan hewan ternak mereka. Pengadilan Agama Situbondo juga memiliki layanan konsultasi hukum gratis, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi dengan hakim atau panitera pengadilan sebelum mengajukan gugatan.

Syarat Pernikahan

Pasangan yang ingin menikah di Pengadilan Agama Situbondo harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Beragama Islam
  • Tidak sedang terikat dalam perkawinan yang sah
  • Memiliki usia minimal 19 tahun
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah
  • Tidak dalam kondisi sakit jiwa atau cacat mental

Prosedur Pernikahan

Prosedur pernikahan di Pengadilan Agama Situbondo meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Mendaftarkan pernikahan ke Pengadilan Agama Situbondo
  2. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat
  3. Mengurus surat keterangan izin orang tua (jika calon pengantin belum berusia 21 tahun)
  4. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  5. Melakukan sidang isbat nikah

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pernikahan di Pengadilan Agama Situbondo meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon pengantin
  • Kartu Keluarga kedua calon pengantin
  • Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
  • Surat keterangan izin orang tua (jika calon pengantin belum berusia 21 tahun)
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Biaya Pernikahan

Biaya pernikahan di Pengadilan Agama Situbondo bervariasi tergantung pada jenis pernikahan dan jumlah mahar yang diberikan. Secara umum, biaya pernikahan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

Tips dan Saran

Berikut beberapa tips dan saran untuk mempersiapkan pernikahan di Pengadilan Agama Situbondo:

  • Daftarkan pernikahan jauh-jauh hari untuk menghindari antrian panjang.
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap dan akurat.
  • Hadiri sidang isbat nikah dengan tepat waktu dan berpakaian rapi.
  • Bersikap sopan dan kooperatif selama proses pernikahan.

Kesimpulan Akhir

Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitasnya untuk memberikan kenyamanan dan aksesibilitas bagi para pencari keadilan. Dengan semangat integritas dan profesionalisme, pengadilan ini berkomitmen untuk memberikan keadilan yang bermartabat bagi masyarakat Situbondo.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apa saja jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama Situbondo?

Pengadilan Agama Situbondo menangani perkara-perkara seperti pernikahan, perceraian, waris, hibah, dan wakaf.

Bagaimana cara mengajukan perkara di Pengadilan Agama Situbondo?

Perkara dapat diajukan dengan mengajukan gugatan tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo.

Berapa biaya perkara di Pengadilan Agama Situbondo?

Biaya perkara di Pengadilan Agama Situbondo bervariasi tergantung jenis perkara dan besaran gugatan.